MoU Plasma PT GML dan 8 Desa Resmi Ditandatangani, Gubernur Janjikan Kepastian Hukum Lahan
Sementara itu, Kepala Desa Bakam, Mashur, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Pemprov Babel sehingga penandatanganan kerja sama dapat terlaksana.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Kami menyambut baik penandatanganan MoU antara PT GML dan koperasi plasma di delapan desa agar realisasinya segera terwujud. Hal ini membutuhkan kolaborasi mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi,” ujar Mashur.
Direktur PT GML, Yeap Tzu Tsing, menambahkan bahwa kesepakatan dengan delapan koperasi ini menjadi momentum penting dalam komitmen perusahaan menyediakan lahan plasma 20 persen pada proses perpanjangan HGU. Delapan koperasi tersebut merupakan koperasi dari 8 desa yang wilayahnya masuk dalam lahan plasma, antara lain Desa Dalil, Kayu Besi, Sempan, Bakam, Mabat, Mangka, Air Duren, dan Bukit Layang.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gubernur, Ketua DPRD, dan seluruh undangan. Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat jangka panjang melalui program plasma, CSR, serta dukungan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga sinergi antara perusahaan, warga, dan pemerintah daerah terus terjaga,” ungkap Yeap.
MoU mengatur penyediaan lahan HGU untuk koperasi, pengelolaan kebun oleh PT GML hingga HGU dan IUP terbit, termasuk pemeliharaan, pembiayaan, replanting, serta penjualan hasil TBS dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, MoU menjadi kesepahaman awal para pihak mengenai komitmen pelaksanaan program plasma dan menjadi dasar bagi para pihak untuk mempersiapkan serta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ketentuan lebih lanjut, termasuk mekanisme pengelolaan plasma, perhitungan dan pembayaran penghasilan plasma, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lainnya akan dituangkan dalam PKS.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai penandatanganan MoU ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat. Ia mengimbau agar pengelolaan plasma dilakukan secara transparan.
“Ini adalah buah perjuangan, doa, dan usaha masyarakat yang hari ini dijawab melalui MoU. Saya berpesan, jangan sia-siakan kesempatan ini. Masyarakat harus tetap kompak, dan pengurus koperasi wajib mengelolanya secara transparan agar tidak memicu perpecahan. DPRD akan terus mengawasi kebijakan ini karena bagi kami rakyat adalah raja dan DPRD adalah pelayan rakyat,” tegas Didit.
Penandatanganan kerja sama tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama untuk memastikan program plasma 20 persen direalisasikan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. Pada kesempatan yang sama, perusahaan juga menyerahkan bantuan CSR kepada masyarakat setempat.

