Namun, JPU terlebih dahulu akan menghadirkan saksi yang berkaitan dengan para terdakwa dalam persidangan. Saksi-saksi lainnya kemudian akan menyusul sesuai kebutuhan pembuktian.

Jeri mengatakan saksi akan dikelompokkan berdasarkan klaster. Strategi tersebut dilakukan untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih sistematis di hadapan majelis hakim.

“Kita akan membagi saksi-saksi ini per klaster, supaya konstruksi ini betul-betul dipahami oleh majelis hakim,” ujarnya.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, JPU juga akan menghadirkan ahli dan alat bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap dugaan perbuatan para terdakwa.

“Kita harap kesaksian mereka juga sesuai dan alat-alat bukti kita mendukung terhadap perbuatan-perbuatan yang sudah dilanggar oleh para terdakwa, baik secara formil maupun materiil,” kata Jeri.

Dengan eksepsi ditolak, ruang persidangan kini bergeser pada pembuktian materi perkara. JPU akan berhadapan langsung dengan pembelaan para terdakwa melalui rangkaian keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang akan diuji di persidangan.