Hakim Tolak Eksepsi 7 Terdakwa Korupsi Timah Bangka Selatan
Hakim Tolak Eksepsi 7 Terdakwa Korupsi Timah Bangka Selatan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Upaya tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak seluruh eksepsi yang diajukan tujuh terdakwa dalam sidang putusan sela, Rabu (30/9/2026).
Putusan tersebut membuat perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan langsung menyiapkan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
JPU Jeri Kurniawan mengatakan pembuktian akan dimulai pada 5 Oktober 2026. Persidangan dijadwalkan berlangsung empat kali dalam sepekan, mulai Senin hingga Kamis.
Untuk membuktikan dakwaan terhadap 11 terdakwa dalam perkara ini, JPU menyiapkan 45 orang saksi. Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan konstruksi perkara.
“Untuk saksi terhdap 11 terdakwa sendiri totalnya, ada 45 orang saksi,” kata Jeri.

