Kejati Babel Dalami Dugaan Keterlibatan Kurator pada Tipikor Rp111 M PT Kobatin

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Corneles Geeb Paulus Heydemas menyebut pihaknya akan mendalami peran para saksi lainnya yang menyatakan bahwa dana jaminan reklamasi PT Kobatin tersebut bagian dari boedel pailit sehingga dicairkan dan digunakan secara tidak sah.

Corneles mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

“Kita akan memperdalam kasus ini apakah ada kemungkinan penambahan tersangka baru, termasuk kurator yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi ini bagian dari boedel pailit sehingga bisa dicairkan,” jelas Aspidsus, Kamis (1/10/2026) malam.

Secara hukum, kata Corneles, dana jaminan reklamasi tersebut bukan merupakan bagian boedel pailit. Dana tersebut merupakan dana kegiatan pascatambang PT Kobatin di bawah penguasaan Ditjen Minerba sebagai bentuk dana jaminan reklamasi yang dititipkan di BNI.

“Ketika PT Kobatin bisa melaksanakan kegiatan reklamasi hingga 100 persen maka dana tersebut akan diserahkan kembali. Itu bukan boedel pailit. Namun oleh kurator, dana tersebut dinyatakan boedel pailit sehingga 2 oknum mencairkan dana secara melawan hukum,” ungkap Corneles.

Menurut Aspidsus, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian dana sebesar Rp111 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta dibagikan kepada kreditur.

Hingga saat ini, penyidik Pidsus Kejati Babel telah memeriksa saksi sekitar 30 orang.