Kejati Babel Dalami Dugaan Keterlibatan Kurator pada Tipikor Rp111 M PT Kobatin
“Kemungkinan penambahan tersangka baru sedang kita dalami. Fakta hukum sudah banyak kita dapatkan atas dugaan keterlibatan perbankan maupun kurator,” tutup Corneles.
Adapun Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung resmi menetapkan 2 oknum pejabat BNI sebagai tersangka dugaan tipikor dana reklamasi PT Kobatin 2014-2025 senilai Rp111 miliar, Kamis (1/10/2026).
Keduanya yaitu MR, sebagai Penyelia Customer Service periode 2023 dan EDY, Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan BNI Jakarta.
Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas menyebut modus 2 pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yaitu menguras dana jaminan reklamasi atau pascatambang PT Kobatin senilai Rp111 miliar.
Keduanya mencairkan dana reklamasi yang dikuasai Ditjen Minerba kepada kurator untuk dijadikan harta pailit pada proses kepailitan PT Kobatin.
“Sementara jaminan pascatambang bukan merupakan aset PT Kobatin sehingga tidak bisa dijadikan harta pailit,” jelas Corneles, Kamis malam.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar USD6.200.000 atau sekitar Rp111 miliar.

