“BNI juga telah melakukan penelusuran terhadap dokumen dan proses yang berlangsung pada saat permohonan deposito disampaikan,” tambah Okki.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pada Desember 2023 Tim Kurator PT Kobatin menginformasikan bahwa bilyet deposito telah hilang dan menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai dokumen pendukung.

“Keseluruhan proses transaksi tersebut saat ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Okki.

BNI menghormati proses pembuktian dan tidak akan mendahului kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

“BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Okki.

Sumber: inanews.co.id