Kinerja Buruk, 45 PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan Dipecat

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi memberhentikan 45 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu karena dinilai tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Keputusan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., di hadapan ribuan pegawai saat memimpin Apel Akbar PPPK Paruh Waktu sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) dan perpanjangan perjanjian kerja di Halaman Kantor Bupati Bangka Selatan, Gunung Namak-Toboali, Senin (5/10/2026).

Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa langkah pemberhentian ini diambil sebagai bagian dari penerapan prinsip profesionalitas dan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

“45 orang ini terpaksa kami korbankan demi kebaikan 1.162 orang lainnya. Saya berharap yang lain bisa terus diperpanjang berikutnya dan tidak ada lagi angka 45 ini. Kalau bisa, tidak ada lagi yang saya berhentikan,” tegas Riza.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai bahwa kedekatan personal dengan kepala daerah maupun atasan tidak akan menjadi jaminan keberlangsungan kontrak kerja jika tidak diimbangi dengan kedisiplinan dan kinerja yang baik.

“Saya berharap teman-teman bisa terus mengabdi dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Tunjukkan kinerja. Sedekat apa pun dengan saya, saya mohon maaf, saya tidak akan bisa membantu kalau kinerjanya tidak baik,” ujarnya.