Hasil ekspose tersebut kemudian mendapat persetujuan untuk penerapan manajemen talenta pada 24 September 2026. Pemkab Beltim selanjutnya menyiapkan keputusan Bupati sebagai dasar penerapan manajemen talenta di daerah.

“Setelah keluarnya keputusan BKN, Bupati akan mengeluarkan keputusan Bupati tentang penerapan manajemen talenta,” ungkap Hendri.

Hendri yang akrab dipanggil Kulok ini menegaskan, aspek objektivitas menjadi salah satu hal penting dalam penerapan sistem manajemen talenta. Penilaian ASN tidak lagi didasarkan pada kedekatan, tetapi menggunakan data mengenai kompetensi dan kinerja yang telah dipetakan dalam sistem.

“Pendekatannya bukan lagi pendekatan kedekatan, tapi objektivitas, kinerja,” kata Kulok.

Dalam sistem manajemen talenta, jelas Kulok, kompetensi dan kinerja ASN menjadi bagian penting dalam pemetaan. Kompetensi ditempatkan pada sumbu X, sedangkan kinerja pada sumbu Y. Hasil akumulasi penilaian tersebut kemudian menentukan posisi ASN dalam box manajemen talenta.

Karena itu, ASN yang berpotensi mengisi jabatan nantinya harus mengoptimalkan data yang berkaitan dengan kompetensi dan kinerja. Data tersebut menjadi dasar yang lebih terukur dalam melihat kesiapan seseorang untuk dikembangkan maupun ditempatkan pada jabatan tertentu.

Kulok menyatakan, manajemen talenta tidak hanya diperuntukkan bagi ASN yang telah menduduki jabatan. Sistem tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh ASN, termasuk pelaksana maupun pejabat fungsional, untuk mengembangkan kualifikasi dan kompetensinya.

“Manajemen talenta itu memberikan ruang kepada seluruh ASN dalam hal PNS untuk dapat mengisi jabatan. Begitu juga yang pelaksana, bagaimanapun juga dia harus mengembangkan kualifikasi dan kompetensinya,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Kulok, penerapan sistem tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk mendorong pengisian jabatan secara lebih objektif dan mencegah potensi penyimpangan. Jabatan diharapkan diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi, kualifikasi, integritas dan kinerja yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Jabatan itu bukan karena ada kedekatan, jabatan itu bukan karena ada duitnya di situ, tapi lebih pada kinerja,” ujarnya.

Ditambahkannya, manajemen talenta yang dikembangkan BKN merupakan alat bagi pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kinerja ASN. Di sisi lain, sistem tersebut membantu kepala daerah mendapatkan gambaran ASN yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.

Dengan penerapan manajemen talenta, pengembangan karier ASN di lingkungan Pemkab Beltim diharapkan menjadi lebih terukur, transparan dan objektif. ASN yang memiliki kompetensi, kinerja dan potensi juga memiliki ruang yang lebih jelas untuk dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi.

Penerapan awal sistem tersebut diperkirakan mulai berjalan pada akhir Oktober atau awal November 2026 setelah sejumlah persiapan teknis diselesaikan. @2!