Polemik Standar Kemiskinan dan Solusi Islam Mengatasinya
Standar Kemiskinan dalam Islam
Dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memperoleh sesuatu yang dapat mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Siapa saja yang kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia dianggap fakir. Sedangkan yang dimaksud dengan miskin, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa, tidak memiliki rumah, dan mereka tidak meminta-minta kepada manusia. Keduanya boleh menerima zakat dan diberikan zakat.
Islam Mengentaskan Kemiskinan
Titik fokus pengentasan kemiskinan dalam Islam adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, sekaligus menciptakan mekanisme agar setiap orang mampu memperoleh kekayaan melalui jalan yang dibenarkan syarak. Juga bukan sebatas siapa yang miskin dan yang berhak mendapat bantuan. Jadi, objek perhatiannya bukan pada kelompok miskin saja, melainkan setiap individu warga negara.
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu, Islam memandang bumi dan seisinya cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia. Allah Taala berfirman dalam QS Al-Mulk ayat 15, “Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu dalam keadaan mudah dimanfaatkan. Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”
Sejatinya, seluruh kekayaan alam di muka bumi adalah milik Allah Taala. Islam menetapkan tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara. Pembagian tiga jenis kepemilikan ini, jika diterapkan, akan mewujudkan keadilan ekonomi karena tidak ada pihak yang akan mengambil dan menguasai harta yang bukan miliknya—sebagaimana marak terjadi dalam kapitalisme, yaitu harta milik umum dikuasai individu (swasta) melalui skema privatisasi.
Dalam Islam, harta milik umum tidak boleh dikuasai individu, misalnya hutan, laut, sungai, lembah, gunung, migas, maupun berbagai tambang deposit besar. Pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.
Rasulullah Saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Penerapan konsep kepemilikan ini akan mencegah ketimpangan akses sumber daya alam sehingga seluruh rakyat bisa menikmatinya untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Allah Taala juga berfirman dalam QS Al-Hasyr ayat 7, “… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Ayat ini sangat penting untuk memahami konsep distribusi dalam sistem ekonomi Islam, juga tentang mekanisme kepemilikan dan distribusi kekayaan sehingga kekayaan tidak berputar hanya di kalangan orang kaya. Alhasil, akumulasi kekayaan yang menyebabkan ketimpangan sosial sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme tidak terjadi.
Sedangkan mekanisme agar setiap orang mampu memperoleh kekayaan melalui jalan yang dibenarkan syarak antara lain adalah setiap orang didorong untuk memperoleh harta melalui bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab kepemilikan. Artinya, negara tidak menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok yang selamanya menerima bantuan. Sebaliknya, orang yang mampu bekerja diarahkan untuk memperoleh kekayaan melalui pekerjaan.
Dalam penerapan politik ekonomi Islam, negara berkewajiban mengupayakan pekerjaan bagi orang yang tidak mampu memperolehnya sendiri. Kalau orang tersebut tidak mampu bekerja, ada mekanisme nafkah. Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, syariat mengatur pihak-pihak yang wajib menanggung nafkahnya sesuai hubungan kekerabatan dan kemampuan. Apabila mekanisme tersebut tidak mampu menyelesaikannya, negaralah yang akan mengambil tanggung jawab tersebut melalui baitulmal.
Islam tidak memandang kebutuhan orang miskin sebagai sekadar masalah sosial yang ditangani melalui program pemerintah jika pemerintah memiliki anggaran tetapi merupakan kewajiban syar’i.
Sedangkan posisi penting zakat adalah sebagaimana tercantum dalam firman Allah Taala QS At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …”. Jadi, zakat merupakan instrumen khusus untuk mengalirkan sebagian kekayaan dari orang yang memenuhi syarat kepada kelompok yang berhak. (Muslimah News)
Demikianlah solusi Islam menuntaskan kemiskinan. Maka, dibutuhkan peran negara Islam agar seluruh syariat Islam yang Allah turunkan dapat terlaksana dengan baik. Wallahu’alambisawwab.

