Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Bangka Belitung

Peta tata ruang kadangkala sering kali disalahartikan hanya sebagai dokumen administratif penanda pembagian zona berdasarkan warna. Padahal, di balik lembaran dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada sesuatu yang jauh lebih fundamental: arah keberlanjutan wilayah, dan daya dukung ekosistem. Di sana juga masa depan ekonomi dan keselamatan warga akan dipertaruhkan.

Pada sisi lain, ruang juga sering kali diperlakukan sebagai komoditas yang ditransaksikan ketika pembangunan dipacu secara masif. Tanpa keberpihakan yang jelas terhadap lingkungan hidup, tata ruang berisiko terdegradasi menjadi sekadar alat legitimasi bagi akumulasi modal dan eksploitasi lahan yang tidak terkendali. Oleh karena itu, penataan ruang yang berpihak pada lingkungan adalah sebuah kewajiban ekologis dan politik yang tidak bisa ditawar.

Antara Dominasi Investor dan Kerentanan Spasial

Penataan ruang idealnya harus menciptakan keteraturan pemanfaatan lahan, menjamin keadilan spasial, serta menjaga keberlanjutan ekologi bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, realitas di lapangan kerap memperlihatkan narasi yang kontras. Dalam banyak kasus pembangunan daerah di Indonesia, perencanaan ruang kerap terdistorsi menjadi arena perebutan kepentingan politik dan ekonomi.

Praktik pengalihan fungsi kawasan hutan, infiltrasi komersial ke kawasan lindung, hingga perusakan area sempadan sungai dan mangrove menggambarkan fenomena accumulation by dispossession: pengambilalihan dan komodifikasi ruang publik demi keuntungan segelintir pemilik modal melalui legitimasi regulasi.

Hal ini kerap menimbulkan ketimpangan pemanfaatan ruang yang menguntungkan pihak pengembang atau investor. Namun, disisi lain melemparkan risiko kerusakan lingkungan dan krisis sumber daya kepada masyarakat lokal.

Dampak dari penataan ruang yang mengabaikan asas kelestarian lingkungan sangat nyata dan destruktif. Degradasi ekosistem, pencemaran air dan udara, hingga meningkatnya frekuensi bencana alam seperti banjir dan kekeringan adalah harga mahal yang harus dibayar. Kerusakan ekologis ini akhirnya tidak hanya menghancurkan daya dukung lingkungan, tetapi juga memicu konflik sosial-ekonomi.

Di tengah ancaman degradasi lingkungan tersebut, penyusunan RDTR yang diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus menjadi benteng utama. RDTR berfungsi menerjemahkan aturan makro RTRW ke dalam peta operasional, sementara KLHS bertindak sebagai instrumen navigasi yang menguji apakah skenario pembangunan yang dirancang masih berada dalam koridor daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kesadaran akan krusialnya posisi RDTR dan KLHS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menunjukkan dinamika yang signifikan. Pemerintah Kabupaten Bangka, misalnya, secara eksplisit mematok KLHS sebagai “harga mati” dalam penyusunan RDTR Kawasan Mendo Barat dan Belinyu. Hal ini bertujuan agar pesatnya pertumbuhan infrastruktur dan kegiatan produksi tidak sampai mengorbankan kualitas hidup warga serta merusak daya dukung wilayah.

Langkah serupa juga terlihat di Kota Pangkalpinang, di mana pemerintah kota memprioritaskan percepatan RDTR di Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya dengan dukungan Kementerian ATR/BPN guna mengejar ketertinggalan dokumen tata ruang yang komprehensif. Penataan detail ini menjadi krusial karena RDTR bertindak sebagai acuan langsung dalam pemberian izin lingkungan dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Artinya, seluruh perizinan investasi yang terbit di atasnya akan cacat secara ekologis jika sejak tahap penyusunan RDTR aspek lingkungan diabaikan. Mengintegrasikan penilaian KLHS ke dalam tata ruang memastikan bahwa tata ruang benar-benar berfungsi sebagai pengarah pembangunan.

Menghubungkan Investasi, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru