Dilema Kewenangan: Ketika Lembaga Negara Saling Tumpang tindih
Dilema Kewenangan: Ketika Lembaga Negara Saling Tumpang tindih
Oleh: Chairani Dinda Sundari – Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
Bayangkan sebuah pertunjukan orkestra besar yang megah. Para pemainnya berbakat, alat musiknya lengkap, tetapi tak ada satu pun yang berperan sebagai dirigen.
Akibatnya, setiap pemain memainkan nadanya sendiri—sekalipun dengan niat baik—namun hasil akhirnya bukan harmoni, melainkan kekacauan. Gambaran inilah yang tampaknya pas untuk mencerminkan situasi hubungan antarlembaga negara di Indonesia ketika kewenangan mereka saling tumpang tindih.
Secara teoritis, konstitusi kita sudah membagi tugas dan kewenangan lembaga negara dengan cukup jelas. Ada presiden dan wakil presiden sebagai eksekutif, DPR dan DPD sebagai legislatif, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai yudikatif, dan berbagai lembaga pendukung lainnya. Tetapi dalam praktik, garis batas ini sering kabur, terutama ketika kepentingan politik dan ego sektoral mulai bermain.
Prinsip Checks and Balances yang Tidak Selalu Seimbang
Sistem pemerintahan kita mengadopsi prinsip checks and balances untuk mencegah kekuasaan yang terpusat. Dalam konsep ini, setiap lembaga negara bisa saling mengawasi dan mengimbangi agar tidak ada satu pihak yang mendominasi. Namun sayangnya, di lapangan, prinsip ini kadang berubah menjadi perebutan kekuasaan atau tarik-menarik kepentingan antar institusi.
Contohnya, dalam proses legislasi. Meskipun konstitusi menyebut bahwa DPR yang berwenang membuat undang-undang, faktanya banyak RUU yang secara politik didorong oleh pemerintah (eksekutif).
Bahkan tak jarang substansi RUU lebih mewakili kepentingan pemerintah dibanding rakyat. DPR, alih-alih menjadi pengawas, justru kerap menjadi “mitra” yang terlalu akomodatif terhadap kehendak presiden. Ini membuat publik bingung: siapa sebenarnya yang memegang kontrol atas pembentukan hukum?
Kisruh KPK, Dewas, dan Polri
Salah satu contoh nyata dari kekacauan kewenangan adalah pada sektor penegakan hukum, khususnya yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah revisi Undang-Undang KPK tahun 2019, dibentuklah Dewan Pengawas yang bertugas memberikan izin atas tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Tujuannya diklaim sebagai bentuk pengawasan. Namun, banyak pihak menilai fungsi ini justru menjadi penghambat, karena memperlambat respon KPK dalam menangani korupsi yang membutuhkan gerak cepat dan kerahasiaan tinggi.
