Tekan Risiko Konflik Kepentingan ASN, Pemprov Babel Siapkan Langkah Strategis Bersama KemenPAN RB
Tekan Risiko Konflik Kepentingan ASN, Pemprov Babel Siapkan Langkah Strategis Bersama KemenPAN RB
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Sebagai langkah nyata, Inspektorat Daerah Provinsi Babel memfasilitasi kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan”.
Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dari penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi (RB) Nasional 2025-2029. Acara berlangsung di Ruang Rapat APIP Inspektorat, Kamis (15/10/2026).
Hadir dalam kesempatan tersebut Inspektur Daerah Bangka Belitung, Imam Kusnadi, beserta Tim Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi ITDA Babel. Turut berhadir perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Biro Organisasi, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Babel.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber ahli langsung dari Kementerian PANRB, yakni Yanneri Andreas Panjaitan, Paulus Julius, dan Nafi Kurnia Putri.
Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Imam Kusnadi menekankan bahwa fokus utama kegiatan ini adalah pemetaan konflik kepentingan dencan melakukan deklarasi yang bersifat konflik kepentingan yang bersifat aktual dan potensial di lingkungan pemerintah daerah.
“Inspektorat telah mengembangkan aplikasi Conflict of Interest (COI) yang merupakan adaptasi dari produk Kementerian PANRB. Ke depannya, kami berharap aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Babel untuk mendukung pelaksanaan tugas yang lebih akuntabel dan transparan,” ujar Imam.
Senada dengan komitmen daerah, Narasumber dari Kementerian PANRB, Paulus Julius, memaparkan esensi dari konflik kepentingan. Ia menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi ketika seorang pejabat publik memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi mempengaruhi objektivitas dan kapasitasnya dalam mengambil keputusan untuk kepentingan publik.

