Tekan Risiko Konflik Kepentingan ASN, Pemprov Babel Siapkan Langkah Strategis Bersama KemenPAN RB
“Kondisi ini memang sulit dihindari mengingat budaya Indonesia yang sangat kental dengan nilai kekerabatan dan komunalitas.
Namun, merujuk pada Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024, regulasi ini hadir untuk mengelola hal tersebut.”
Paulus menambahkan, melalui regulasi ini diharapkan dapat berkontribusi nyata terhadap pengelolaan konflik kepentingan, yang pada akhirnya berdampak pada pencegahan korupsi serta menjamin perubahan perilaku birokrasi yang lebih beretika dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut dari regulasi dan sosialisasi ini, pihak Kementerian PANRB akan segera menggelar Survei Kesiapan Instansi Pemerintah dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Survei ini terdiri dari total 34 pertanyaan yang mengukur kesiapan instansi dari berbagai aspek vital, meliputi aspek regulasi, kelembagaan, hingga kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Mulai 1 November 2026, evaluasi sudah siap diinput melalui Portal Reformasi Birokrasi. Kami sangat mengharapkan seluruh ASN dapat mengisi survei ini secara objektif dan jujur demi kemajuan birokrasi kita,” pungkas Paulus menutup materi sosialisasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung optimis dapat memitigasi risiko konflik kepentingan di internal ASN, sehingga pelayanan publik di wilayah Bangka Belitung dapat berjalan semakin prima dan bebas dari praktik korupsi. (humas ITDA)

