PH Mantan Kades Penagan Pertanyakan 2 Alat Bukti Penetapan sebagai Tersangka
PH Mantan Kades Penagan Pertanyakan 2 Alat Bukti Penetapan sebagai Tersangka
BANGKA, TIMELINES.ID — Kuasa hukum mantan Kades Penagan Ismail, Jailani Hasyim mempertanyakan 2 alat bukti yang dimiliki penyidik Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka dalam penetapan dan penahanannya sebagai tersangka dalam kasus kebun sawit di hutan produksi (HP) di Bukit Luwi, Mendo Barat, Bangka.
Sebab, selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, pihak Kejari tidak pernah menunjukkan 2 alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan penahanannya sebagai tersangka.
Dalam surat keberatannya kepada Kepala Kejari Bangka, Jailani Hasyim, SH, kuasa hukum Ismail mengungkapkan bahwa, dalam ketentuan Hukum Acara Pidana mengatur dua syarat penahanan, syarat materil dan syarat subjektif. Syarat materil harus didasarkan minimal 2 alat bukti. Sementara Kejaksaan hanya menyebut Ismail memanipulasi dokumen dalam pengelolaan HP.
“Klien kami hanya menandatangani surat pengajuan Kelompok Tani untuk mendapatkan Hutan Kemasyarakatan. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Cipta Kerja Pasal 110A dan Pasal 110B serta diterjemahkan oleh PP No. 24 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 9 tahun 2021 ditambah lagi dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025,” kata Jailani
Jailani menambahkan berdasarkan ketentuan di atas, penandatanganan surat pembentukan kelompok tani itu tidak menyalahi aturan hukum dan tidak juga menguntungkan Sdr. Acung sebagai pemilik kebun, Sebab, Sdr. Acung sudah membuka lahan tersebut sejak 2008, atau 13 tahun sebelum surat itu ditandatangani. Dan Ismail menandatangani surat pembentukan kelompok tani itu karena jabatannya sebagai kepala desa.
“Kami mohon klien kami dibebaskan karena memang tidak ada kerugian negara yang dilakukan klien kami, tidak juga membantu Sdr. Acung dalam membuka lahan dan tidak juga mendapat gratifikasi atau uang dari Sdr. Acung. Kami bersedia dikronfontir dengan Sdr. Acung,” ujar Jailani meyakinkan.

