Jailani: Dokumen Apa yang Dimanipulasi Ismail?

Menanggapi pernyataan Kajari Bangka Herya Saad tentang manipulasi dokumen, Jailani mempertanyakan dokumen apa yang dimaksud. Sebab, Ismail, kata Jailani hanya menandatangani surat pembentukan kelompok tani yang diajukan pemilik kebun (Saudara AC) dan masyarakat Dusun Bukit Luwi. Surat itu mengikuti format yang telah dibuat oleh dinas kehutanan dan atas arahan dari penyuluh pertanian (saudara F).

Lagi pula, Ismail menandatangani pembentukan kelompok tani itu sesuai dengan sosialisasi dari Dinas LHK tentang pengelolaan hutan Kemasyakaraatan, yakni Hutan Kawasan yang yang sudah terlanjur ditanami atau dikelola masyarakat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Permen LHK No. 9 tahun 2021.

“Korupsi apa yang telah dilakukan oleh klien kami? dan apa perbuatan klien kami yang telah merugikan negara yang dimaksud jaksa ?” kata Jailani, di LP Tua Tunu, Rabu, (14/10/2026)

Jailani juga mempertanyakan kerugian negara Rp10,3 miliar yang disebut Herya Saad itu darimana asalnya. Sebab, kerugian negara dalam kasus korupsi haruslah kerugian yang “actual loss” atau kerugian keuangan negara yang benar-benar sudah terjadi, nyata, pasti, dan dapat dihitung secara empiris, bukan “potential loss” atau kerugian perkiraan, potensi atau probabiltas. Penghitungan kerugian itu harus dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau lembaga yang berwenang lainnya.

Jailani mengungkapkan, sebelum ini kasus tersebut sudah pernah diselidiki oleh Polda Babel atas laporan seseorang. Namun, penyelidikan dihentikan dan dianjurkan untuk mengurus ijin pengelolaan hutan kemasyarakatan sebagaimana yang disebut dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tersebut.

Karena itu, Jailani meminta pihak Kejaksan Negeri Bangka untuk membebaskan kliennya karena Ismail tidak bersalah. Dia menilai kliennya telah dikriminalisasi dan terjadi “abuse of power” (penyalahgunaan wewenang) dalam penahanan dan penetapan Ismail sebagai tersangka. (Rls/Eztie)