Gegara Sertifikat Kebun, Anak di Bangka Selatan Aniaya Ibu Kandung Pakai Parang
Gegara Sertifikat Kebun, Anak di Bangka Selatan Aniaya Ibu Kandung Pakai Parang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (48), pelaku penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibu kandungnya sendiri, LS (51).
Penganiayaan brutal tersebut dipicu oleh amarah pelaku lantaran sang ibu menolak memberikan sertifikat tanah kebun yang mintanya untuk digadaikan.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan membenarkan penangkapan tersangka usai menerima laporan polisi nomor LP/B/127/X/2026/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 15 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa amarah berdarah itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekira pukul 09.45 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan.
Awalnya, korban LS bersama cucunya/anak korban, SY (24), baru saja kembali ke rumah usai mencari bunga untuk ziarah pemakaman. Saat korban berada di dapur untuk menyiapkan makanan keluarga, pelaku mendatangi korban dan meminta sertifikat kebun.
“Kemarin sudah dipinjamkan sertifikat rumah, sekarang mau minta sertifikat kebun lagi. Korban menolak memberikan karena khawatir akan digadaikan lagi oleh pelaku,” ungkap Imam, Rabu (21/10/2026).
Tersulut emosi dan sempat mengancam akan membunuh sang ibu, pelaku lantas mengamuk secara brutal. Pelaku mengambil sejumlah benda tajam dan tumpul yang ada di sekitar lokasi dan melempar serta memukulkannya ke arah ibu kandungnya sendiri.

