Gegara Sertifikat Kebun, Anak di Bangka Selatan Aniaya Ibu Kandung Pakai Parang
Dalam aksinya, pelaku sempat melempar pisau dan batang tebu (tidak mengenai korban), melempar parang sepanjang 38 cm hingga mengenai pundak kanan korban, serta melempar palu yang mengenai kepala belakang sebelah kiri korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul punggung kiri korban menggunakan sapu bergagang kayu hingga patah sebanyak tiga kali, melemparkan cobek batu ke arah kepala belakang kanan korban, serta memukul kepala belakang korban dengan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali.
Akibat penganiayaan berat tersebut, korban mengalami luka lebam, bengkak, dan pendarahan di bagian kepala serta tubuhnya. Dalam kondisi bersimbah darah, korban berhasil melarikan diri bersama anaknya menggunakan sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Desa dan Polsek Payung.
Penangkapan dan Barang Bukti
Usai kejadian, warga setempat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (14/10/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Payung. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Payung sebelum akhirnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Kamis (15/10/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 helai tangtop warna coklat milik korban (nodai darah), 1 bilah parang berukuran ±38 cm, 1 bilah pisau, 1 buah palu berukuran ±27 cm, 1 buah cobek batu kecil, 1 buah sapu bergagang kayu dalam kondisi patah, 1 batang tebu berukuran ±25 cm.
Ancaman Hukuman
Kasat Reskrim menegaskan atas perbuatannya yang tergolong keji terhadap orang tua kandung, tersangka BH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan intensif dan pemberkasan lebih lanjut bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

