Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Desa Rebo dan kembali menemukan tambahan barang bukti berupa sabu seberat 9,8 gram. Dari total pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 829,6 gram bruto yang dikemas dalam 10 paket, beserta satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik tersangka.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, turut hadir mendampingi Kapolres di lapangan di antaranya Kasat Intelkam AKP M. Syaifudin Hamzah, Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Kapolsek Sungailiat Iptu Mario Michael Tambunan, serta sejumlah perwira Polres Bangka lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ahong dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Polres Bangka akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jalur peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya. (deddy marjaya)