Pimpin Penggerebekan 829 Gram Sabu, Kapolres Bangka Selamatkan Lebih dari 3.200 Jiwa
Pimpin Penggerebekan 829 Gram Sabu, Kapolres Bangka Selamatkan Lebih dari 3.200 Jiwa
BANGKA, TIMELINES.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 829,6 gram bruto dari seorang tersangka bernama SS alias Ahong (47), warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, pada Kamis (23/10/2026) dini hari.
Melalui pengungkapan ini, Polres Bangka diperkirakan berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Jika satu gram sabu digunakan oleh empat orang, maka ada lebih dari 3.200 orang yang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba jika barang ini sampai beredar. Polres Bangka akan terus berupaya mengungkap penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk komitmen menyelamatkan generasi muda,” tegas AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Timur, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Bangka langsung memerintahkan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis dini hari, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka Ahong beserta barang bukti awal. Dari hasil interogasi di tempat, Ahong mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

