Kota Pangkalpinang: Rp258,34 miliar (wilayah dengan PAD tertinggi di tingkat kabupaten/kota karena statusnya sebagai pusat bisnis, perdagangan, dan jasa).

Kabupaten Belitung: Rp197,56 miliar (meningkat 6,89% dibanding periode sebelumnya berkat pulihnya sektor pariwisata, pajak perhotelan, dan industri kreatif ritel).

Kabupaten Bangka: Rp145–Rp155 miliar (bersumber dari pajak hotel/restoran kawasan wisata Sungailiat dan perkebunan kelapa sawit).

Kabupaten Bangka Tengah: Rp138,97 miliar (realisasi per akhir triwulan III mencapai Rp91,94 miliar atau 66,16%, disokong kuat oleh pajak daerah sebesar Rp51,42 miliar).

Kabupaten Belitung Timur: Rp138,32 miliar (mengalami kenaikan target sebesar 6,4% dengan mengandalkan ekstensifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB] serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan [MBLB]).

Kabupaten Bangka Selatan: Rp113,23 miliar (target pajak daerah menyumbang Rp67,29 miliar dan retribusi sebesar Rp37,08 miliar).

Kabupaten Bangka Barat: Rp106,84 miliar (anggaran bertumpu pada pajak daerah sebesar Rp13,18 miliar pada paruh pertama serta retribusi pelabuhan/jasa umum).

Perlu dicatat bahwa angka PDRB rata-rata Rp6,27 juta per bulan bukanlah nilai riil pendapatan setiap keluarga. Angka tersebut merupakan nilai rata-rata yang ditarik ke atas oleh 10% pendapatan teratas (desil 10) serta pendapatan para “sultan lokal” (pelaku usaha tambang, sawit, dan sarang burung walet), sementara masyarakat pada desil 9 ke bawah berada di bawah angka tersebut. Dengan kondisi ini, pendapatan per keluarga di kabupaten/kota di seluruh Bangka Belitung belum terdeskripsikan secara merata dan jelas.

Rata-rata PAD kabupaten dan kota disokong oleh pajak daerah, sementara sektor lainnya beragam. Sebenarnya, potensi seperti retribusi pelabuhan, sektor pariwisata, pajak perhotelan, perkebunan sawit, serta ekstensifikasi BPHTB dan Pajak MBLB dapat diupayakan dan diimplementasikan secara optimal di setiap kabupaten dan kota.

Kendati demikian, satu fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah sektor pertambangan menyumbang PAD dan penerimaan terbesar bagi daerah. Lonjakan setoran royalti timah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Bangka Belitung terus naik signifikan:

Tahun 2024: Mencapai Rp697,60 miliar dari 18 IUP.

Tahun 2025: Melonjak menjadi Rp1,98 triliun dari 24 IUP.

Triwulan III Tahun 2026: Tembus di angka Rp2,87 triliun dari 23 IUP.

Meskipun tarif royalti timah secara aturan telah disesuaikan naik menjadi 7,5%, akumulasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah tak kunjung dicairkan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Mengutip laporan dari Babel Pos dan Kompas, tunggakan awal kekurangan bayar DBH royalti dan iuran tetap tercatat sebesar Rp1,078 triliun, ditambah kekurangan sekitar Rp1,7 triliun pada tahun 2025.

Total akumulasi diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun, bahkan sebagian kalangan memperhitungkan total hak daerah bisa menyentuh Rp5 triliun. Jika dihitung secara menyeluruh dari potensi yang dimiliki yakni potensi tambang dan komoditas Bangka Belitung sesungguhnya adalah provinsi yang kaya dan makmur.

Selain itu, potensi maritim yang mencakup pertambangan di laut, konektivitas, serta komoditas laut menjadikan Bangka Belitung mampu menjadi penopang ketahanan nasional. Daerah ini memiliki ketahanan regional yang kuat dengan didukung potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur yang andal.

Kesimpulan dan Harapan

Kesimpulannya, untuk menuju pembangunan berkelanjutan (sustainable development), arah kebijakan dalam RPJP 2025–2045 Bangka Belitung untuk mengedepankan pariwisata dan ekonomi biru sudah berada di jalur yang benar. Namun, melihat karakteristik geologis, geomorfologis, dan bentang alamnya, Bangka Belitung tidak dapat serta-merta menggeser atau menghapus potensi bahan tambang beserta komoditas lokal yang telah menjadi kebutuhan dunia sejak zaman dahulu. Mempertahankan kedua sektor ini justru dapat mempercepat ledakan ekonomi (big bang) dan kenaikan pendapatan per keluarga di Bangka Belitung.

Oleh karena itu, perlu ada peninjauan ulang (review) terhadap RPJP 2025–2045 Bangka Belitung agar ledakan potensi yang nyata di depan mata tidak terkubur oleh tata kelola dan hilirisasi yang tidak terakomodasi secara tegas dalam dokumen pembangunan jangka panjang. Tanpa kejelasan tersebut, pengelolaan dan pemanfaatannya berisiko mengalami kesimpangsiuran. Dengan mengoptimalkan pertambangan serta komoditas darat maupun laut secara bijak, Bangka Belitung dapat melesat cepat dalam sepuluh tahun ke depan menjadi daerah yang makmur, aman, dan berkelanjutan, disertai peningkatan kesejahteraan setiap keluarga dan pendapatan pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sudah sepatutnya pemerintah dan rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi komponen strategis bangsa dalam menyejahterakan masyarakatnya, bertumpu pada potensi SDA, komoditas, infrastruktur, kebumian, dan SDM yang dimiliki.