Tahap 2 Kasus Korupsi PT PMM, Kepala Beacukai Pangkalpinang Cs Segera Sidang
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Tersangka IW dan jajaran direksi PT PMM.
Terhadap Tersangka IS, Tersangka GP, dan Tersangka JK dijerat dengan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan selesainya seluruh rangkaian penyidikan dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum, selanjutnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang,” tutup Kapuspnkum.
Dilansir, TNI AL melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I menggagalkan pengiriman 390 ton logam tanah jarang (LTJ) milik PT PMM di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ratusan ton LTJ ini diamankan dalam 25 kontainer di dalam kapal. Puluhan kontainer ini berada di dalam Tug Boat Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang diamankan di perairan Batam.
Petugas menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba.
Berdasarkan hasil uji lab PT Timah di Kundur dari 15 kontainer terdapat kandungan titanium oksida. Selain itu LTJ, juga terdapat kandungan radioaktif untuk bahan baku nuklir yaitu zircon, thorium, neodymium, triuranium, dan serium. Penangkapan 25 kontainer LTJ tersebut dilakukan pada 17 Mei 2026 lalu.
Diketahui PT PMM atau Putraprima Mineral Mandiri merupakan perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral (zirkon dan ilmenit) yang terletak di Kawasan Industri Air Anyir, Kecamatan Merawang , dan area pertambangan di Dusun Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu .

