Tahap 2 Kasus Korupsi PT PMM, Kepala Beacukai Pangkalpinang Cs Segera Sidang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 orang tersangka kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018 s.d. 2026.

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu: Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam siaran persnya Senin (2/11/2026) menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.

Adapun peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan adalah sebagai berikut:

Tersangka IW, dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen ekspor, meminta kepada Tersangka GP agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag.

Selain itu, ia meminta agar sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak 1 (satu) kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap shipment atau pengiriman.

Tersangka IW juga meminta agar Tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.

Sementaram, tersangka GP, mengakomodasi permintaan Tersangka IW dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, mengirimkan sampel untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak 1 (satu) kilogram, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Selanjutnya, Tersangka GP menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Sedangkan tersangka JK, selaku pejabat pada Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, berperan memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ dalam mineral yang akan diekspor.