Perburuan Barang Bukti Senpi Berbuah Manis

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah membuang senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah melakukan penyisiran awal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang sempat nihil, polisi tidak menyerah. Dengan pendekatan persuasif dan humanis yang intensif, tim penyidik akhirnya mendapat titik terang dari pelaku.

Pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Pidum didampingi saksi dan tersangka langsung mendatangkan lokasi pembuangan barang bukti di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas. Sekira pukul 15.46 WIB, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa:
• 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
• 4 butir peluru kaliber 9 mm (di mana 1 butir di antaranya sudah sempat ditembakkan).

Selain senpi rakitan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit motor Yamaha NMAX beserta surat-surat kendaraan, ponsel, tas selempang hitam, hingga sebilah pisau bergagang cokelat.
Terancam 20 Tahun Penjara

“Atas perbuatan keji tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal Primer 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP serta Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah kapolres.

Pihak kepolisian menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.