Tragedi Penembakan di Toboali: Pelaku Ternyata Mantan Ipar Korban, Bayar Senpi Rakitan Rp600 Ribu
Tragedi Penembakan di Toboali: Pelaku Ternyata Mantan Ipar Korban, Bayar Senpi Rakitan Rp600 Ribu
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Jajaran Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana penembakan yang menyebabkan korban tewas, Selasa (3/11/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengungkap fakta penting bahwa korban merupakan mantan ipar dari pelaku.
Meski begitu, kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Iwan Satriawan menyebut motif penembakan hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 28 Oktober 2026, sekira pukul 12.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan milik Suhar yang beralamat di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” jelas kapolres.
Kronologi Kejadian
Ia mengungkapkan insiden bermula ketika korban berinisial AK (42), seorang buruh harian asal Sungailiat, sedang bersantai bersama dua orang saksi di dalam rumah kontrakan.
“Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial MA (35), seorang buruh harian yang juga beralamat di Jalan Payak Ubi, Toboali, datang dan bergabung untuk berbincang,” kata AKBP Agus Arif.
Saat itu, korban dan terduga pelaku duduk berdekatan sambil bercanda dan tertawa bersama. Namun, situasi seketika berubah saat terdengar suara letusan senjata api yang mengejutkan para saksi. Setelah letusan tersebut, terduga pelaku sempat mengatakan kepada salah satu saksi, “Bawa ke rumah sakit,” sebelum melihat korban telah bersimbah darah dan tergeletak di lantai. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam.

