Tragedi Penembakan di Toboali: Pelaku Ternyata Mantan Ipar Korban, Bayar Senpi Rakitan Rp600 Ribu
“Warga dan saksi segera membawa korban ke Klinik Bakti Timah Toboali, namun setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian dahi kepala,” ungkap kapolres.
Fakta Baru: Hubungan Keluarga, Positif Narkoba, dan asal Senpi Rakitan
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto membeberkan sejumlah fakta penting hasil penyidikan:
• Hubungan Keluarga: Korban dan terduga pelaku ternyata memiliki hubungan kekeluargaan, di mana korban merupakan mantan ipar dari pelaku.
• Motif Penembakan: Terkait alasan di balik aksi keji ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa motif penembakan masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
• Positif Narkoba: Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
• Asal-usul Senjata Api: Berdasarkan pengembangan penyelidikan, senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku untuk menembak korban ternyata diperoleh IK yang menggadai senilai Rp600 ribu. Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu keberadaan IK.
Pelarian dan Penangkapan Pelaku
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Gabungan Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel bersama Tim URC Polres Bangka Selatan, Polres Bangka Tengah, dan Polres Bangka Barat langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku MA akhirnya berhasil diringkus pada hari Rabu, 28 Oktober 2026, sekira pukul 21.45 WIB, di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” ujar kapolres.
Saat melarikan diri usai kejadian, pelaku sempat membuang senjata api rakitan tersebut. Setelah melalui pencarian dan pengembangan intensif, pada Senin, 2 November 2026, unit Pidum didampingi saksi dan tersangka mendatangi lokasi pembuangan barang bukti di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas. Sekira pukul 15.46 WIB, tim berhasil menemukan barang bukti di dalam semak-semak berupa:
• 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
• 4 butir peluru kaliber 9 mm (1 di antaranya sudah ditembakkan).
Selain senjata api dan amunisi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam dengan nomor polisi BN 6887 VJ beserta surat-surat kendaraannya, tas selempang hitam, dua unit telepon genggam (Vivo dan Infinix), serta sebilah pisau bergagang kayu cokelat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Primer 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” tutupnya.

