Eks Ketua dan Bendahara KONI Babar Resmi Ditahan Polda Babel: Kerugian Dana Hibah Rp835 Juta
Eks Ketua dan Bendahara KONI Babar Resmi Ditahan Polda Babel: Kerugian Dana Hibah Rp835 Juta
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Bangka Belitung akhirnya resmi menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 pada Selasa (23/6/26) malam. Penahanan keduanya ini terkait kasus korupsi dana hibah.
Kabar penahanan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda. Katanya, saat ini keduanya sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Polda.
“Iya, benar. Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP (Ketua dan Bendahara) sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin,” kata Agus Rabu, (24/6/26).
Agus menjelaskan, MA dan MEP resmi ditahan usai penyidik menetapkan dua pengurus KONI Babar periode 2020-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
