Resmi Melapor ke Polsek Jebus, Agustin Mengaku Dicekik dan Dibenturkan ke Dinding oleh Oknum Kadus 

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polsek Jebus resmi menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang buruh harian lepas bernama Agustin (44). Laporan polisi tersebut resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/13/VI/2026/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung pada Selasa (23/6/2026) pukul 14.36 Wib.

Peristiwa dugaan kekerasan fisik ini terjadi di Jalan Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 21.30 Wib.

Korban melaporkan seorang oknum Kepala Dusun setempat berinisial SU atas dugaan pelanggaran Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Siswa SLB di Bangka Barat Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Kuasa hukum korban dari kantor hukum Gerry Detriyadi & Partners, Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini ke jalur hukum demi tegaknya keadilan.

“Klien kami, Saudara Agustin, adalah korban yang mencoba beriktikad baik di lapangan, namun justru mendapat perlakuan kasar yang tidak manusiawi. Langkah pelaporan ini adalah bukti kepatuhan kami pada hukum, dan kami meminta perlindungan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Gerry saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Gerry juga menyoroti tindakan terlapor SU yang diduga sempat mengunci korban di dalam rumah sebelum melakukan penganiayaan. Menurutnya, tindakan tersebut murni merupakan bentuk arogansi fisik yang harus dipertanggungjawabkan di depan penyidik.

Baca Juga  Polisi Kedepankan Langkah Pembinaan, Penambang di Bukit Menumbing Lepas dari Jerat Hukum