Segera Sidang, Penyidik Kejari Basel Serahkan 11 Tersangka Tipikor Timah Rp4,16 Triliun ke JPU
Segera Sidang, Penyidik Kejari Basel Serahkan 11 Tersangka Tipikor Timah Rp4,16 Triliun ke JPU
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan telah menyerahkan 11 tersangka berikut barang bukti kasus tipikor tata niaga timah Rp4,16 triliun ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kajari Basel Asep Kurniawan Cakraputra melalui Kasi Intel Kejari Basel, Primayuda Yutama menyebut saat ini JPU masih mematangkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Pangkalpinang.
“Benar, tersangka dan barang bukti sudah tahap dua pelimpahan dari penyidik ke JPU. Dan JPU masih mematangkan dakwaan untuk tahapan persidangan nanti,” ungkap Prima kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Seperti diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 di Kabupaten Bangka Selatan berawal dari buruknya tata kelola pertambangan serta rekayasa mekanisme kerja sama program kemitraan jasa pertambangan melalui penerbitan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa evaluasi persyaratan teknis yang sah.
