Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Tipikor KONI Babar ke Kejati 

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru. Dua tersangka dikasus yang merugikan negara 800 juta lebih ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana, SIK, MH mengungkapkan berkas kedua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Babar telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejak Kamis 25 Juni kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,”kata Fattah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda, Kamis (2/7/26) sore.

Baca Juga  Gunakan Kapal Patroli, Personel Ditpolairud Polda Babel Bagikan Takjil ke Nelayan Belitung

“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,”sambungnya.

Fatah juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.