Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Bangka Gulung 2 Pengedar Sabu

BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka sukses menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, polisi berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bangka.

Polres Bangka bergerak cepat dalam melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Sungailiat.

Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Bangka Gulung 2 Pengedar Sabu
Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Bangka Gulung 2 Pengedar Sabu

1. Kamis (2/7/2026): Residivis Buang Barang Bukti ke Kloset

Baca Juga  Polisi Dalami Kasus Penguburan Bayi Hasil Hubungan Gelap di Toboali, Begini Kronologinya

Kasus pertama diungkap pada Kamis petang sekitar pukul 18.10 WIB di sebuah rumah di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MAA (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Modus Tersangka: Saat digerebek, MAA sempat panik dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan memecahkan telepon genggam miliknya lalu membuangnya ke dalam kloset kamar mandi.

Area Edar: Tersangka diduga kuat kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Riau Silip.

2. Jumat (3/7/2026): Pemuda 19 Tahun Terciduk Depan SD

Tak butuh waktu lama, keesokan harinya sekitar pukul 15.10 WIB, Satresnarkoba yang bekerja sama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Bangka kembali menciduk pengedar lain di depan SD Negeri 2, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.

Baca Juga  Besok, Bawaslu Bangka Disidang DKPP, Corry: Kami Sudah Siapkan Fakta dan Bukti

Kronologi Penangkapan: Seorang pemuda berinisial AS (19) menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat Unit PPA sedang melakukan penyelidikan kasus lain di sekitar lokasi. Setelah dibuntuti, AS tak berkutik dan mengaku hendak menaruh paket sabu di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:

Tersangka MAA (32): Polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,19 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, satu unit telepon genggam yang sempat dirusak pelaku, STNK, serta satu unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran tersebut.

Tersangka AS (19): Petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu 64 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 31,3 gram. Barang haram yang disimpan di dalam tas selempang tersebut disita bersama 61 potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga  Anak Terlindungi, Masyarakat Teredukasi