Sejak Februari Sindikat Jaringan Lapas Pangkalpinang Sudah Edar 4 Kilogram Sabu
Sejak Februari Sindikat Jaringan Lapas Pangkalpinang Sudah Edar 4 Kilogram Sabu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ternyata telah berhasil mengedarkan kurang lebih 4 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Fakta ini terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama pihak Kalapas berhasil membongkar kerja sama gelap antara seorang oknum karyawan kontrak PPPK berinisial FB (34) dengan seorang narapidana berinisial KA.
Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F Sipayung mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium digital terhadap barang bukti handphone, aliran barang haram dalam jumlah besar tersebut terdeteksi lewat komunikasi intensif di aplikasi WhatsApp.
Durasi Kontrak Gelap: Tersangka FB dan narapidana KA diketahui sudah bekerja sama secara intens sejak Februari 2026.
Total Barang Bukti: Sepanjang periode tersebut, KA menyuplai sekitar 4 kilogram sabu kepada FB.
Wilayah Edar: Narkotika tersebut didistribusikan dan dijual secara masif di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.
Jaringan ini akhirnya terbongkar saat polisi mencegat tersangka FB pada 7 Mei 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi awalnya menduga mengamankan 1,6 kilogram sabu murni. Namun, hasil uji laboratorium dari Balai POM dan Puslabfor menunjukkan modus lain dari sindikat ini: 616 gram dinyatakan positif narkotika golongan I jenis sabu dan 1 kilogram sisanya ternyata merupakan gula batu yang sengaja dicampur untuk menambah bobot dan mengelabui petugas.
Selain itu, polisi juga menyita 9 butir ekstasi dan handphone sebagai alat komunikasi utama.
Terbongkarnya peran lapas dalam peredaran 4 kilogram sabu ini berkat kejelian penyidik menelusuri jejak digital. Di dalam handphone FB, ditemukan riwayat obrolan panjang dengan akun WhatsApp bernama “Sincan” (nomor 0878xxxx).
FB akhirnya bernyanyi dan mengakui bahwa pemilik akun “Sincan” adalah KA, seorang warga binaan kasus narkotika yang sedang menjalani vonis 6 tahun penjara sejak tahun 2024 di Lapas Pangkalpinang.
“Kami bergerak cepat melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak Lapas. Atas dukungan penuh dan sinergitas dari Bapak Kalapas beserta jajarannya, penggeledahan dilakukan pada akhir Mei dan kami berhasil menyita dua unit handphone dari tangan narapidana KA,” jelas Ronald, Senin (6/7/2026).
Saat ini, FB ditahan di Rutan Polda Babel dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara narapidana KA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
