PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan dari 16 dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD pemilu 2024, semua hasilnya Belum Memenuhi Syarat.

“KPU Babel sudah menyampaikan kepada LO calon DPD agar segera memperbaiki dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut,” kata Divisi Teknis KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hartati saat dihubungi Timelines.Id di Pangkalpinang, Minggu.

Hartati menjelaskan ada 16 dokumen persyaratan yang masuk ke KPU Babel dan 16 dokumen itu hasilnya Belum Memenuhi Syarat. KPU Babel sudah menyampaikan kepada LO calon DPD agar segera memperbaikinya karena jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dimulai pada hari Senin, 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Satuan Samapta Polres Bangka Gelar Latihan Dalmas