“Calon DPD peserta pemilu 2024 dapat segera mungkin memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat dengan cara memaksimalkan waktu yang telah ditentukan tersebut,” terang Hartati.

Ia mengatakan sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan verifikasi administrasi persyaratan calon anggota DPD yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Dan kegiatan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon DPD ini dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sabtu kemarin dan dihadiri oleh anggota KPU yakni Hartati dan muslim Ansori, Anggota Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Jafri dan LO bakal calon DPD.*

Baca Juga  H-3 KPU Basel Mulai Distribusi Logistik, Elpiadi: Polres Siap Kawal