Jaksa Sita Eksekusi 104,4 Ton Timah Milik Aon di Belitung Timur
Jaksa Sita Eksekusi 104,4 Ton Timah Milik Aon di Belitung Timur
BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melakukan sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg milik Terpidana Amron alias Aon. Total keduanya mencapai 104,446 kg.
Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam siaran persnya, Selasa (7/7/2026) menyebut tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 s.d. 2022.
Selain itu, kata Anang, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Belitung Timur.
Adapun rincian dari kelompok timah seberat 49.486kg dikategorikan menjadi 11 jenis, antara lain:
12 (dua belas) petakan dross, total berat 14.470 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 62,21%;
11 (sebelas) jumbo bag timah kristal dan debu, total berat 14.419 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 59,43;
3 (tiga) dross dalam jumbo bag, total berat 1.096 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,33%;
1 (satu) logam timah dalam jumbo bag, total berat 592 kg, hasil uji kadar timah 98,59%;
2 (dua) koin sampel dalam jumbo bag, total berat 1.359 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,95%;
4 (empat) logam petakan, total berat 6.927 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 85,35%;
4 (empat) dross dalam jumbo bag, total berat 5.858 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 70,59%;
1 (satu) dross casting seberat 1.724 kg, hasil uji kadar timah 92,31%;
