Begini Penampakan Rp699,7 M Uang Korupsi Tambang BMN Kementrans yang Diselamatkan Kejati Kaltim

SAMARINDA, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara berhasil menyelamatkan aset negara berupa uang tunai senilai Rp699,7 miliar serta ratusan ribu mata uang asing.

Uang tersebut merupakan titipan pemulihan kerugian negara dari para terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kutai Kartanegara (2007–2012).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH. MH., mengungkapkan bahwa total uang tunai yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai Rp699.704.988.362,- beserta mata uang asing, termasuk US$103.025 (Dollar Amerika). Seluruh uang sitaan ini telah didepositokan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong.

Baca Juga  Usai Bank Indonesia, Kini Kantor OJK Digeledah KPK

“Uang tersebut dikembalikan oleh para terdakwa secara bertahap, mulai dari proses penyidikan hingga tahap penututan,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

Rincian Pengembalian Uang Fantastis dari Para Terdakwa

Penyelamatan keuangan negara ini bersumber dari iktikad pengembalian oleh dua terdakwa dari pihak swasta, yakni BT (Direktur PT JMB & PT KRA) dan GT (Direktur Utama PT JMB, PT KRA, & PT ABE). Berikut rinciannya:

1. Tahap Penyidikan: Berhasil Mengamankan Rp271,7 Miliar

Pada proses penyidikan awal, jaksa berhasil mengumpulkan total Rp271.733.871.000,- dengan rincian:

Terdakwa BT: Menyerahkan uang tunai sebesar Rp271.525.800.000,- dan Dollar AS sebesar US$12.900.

Terdakwa GT: Menyerahkan uang tunai Rp208.071.000,- beserta “sekeranjang” mata uang asing dari berbagai negara, meliputi:

Baca Juga  Herman Fu Kembalikan Rp500 Juta Kerugian Negara ke Kejari Bateng

US$90.125 (Dollar Amerika), SG$11.909 (Dollar Singapura), AU$4.280 (Dollar Australia), €600 (Euro), HK$540 (Dollar Hongkong), RM194 (Ringgit Malaysia), Won Korea (₩385.000), Yuan Tiongkok (¥504), Franc Swiss (90 CHF), serta mata uang lainnya.

2. Tahap Penututan: Tambahan Rp427,9 Miliar

Memasuki tahap penututan, aliran pengembalian uang bergerak semakin masif dengan total tambahan mencapai Rp427.971.117.362,-:

Terdakwa BT: Kembali menyerahkan uang tunai dengan jumlah fantastis, yaitu Rp425.451.117.362,-.

Terdakwa GT: Menambah penyerahan uang tunai sebesar Rp2.520.000.000,-.

Masih Jauh dari Total Kerugian Negara

Meskipun angka pengembalian ini tergolong luar biasa besar untuk ukuran kasus korupsi daerah, jumlah tersebut nyatanya baru memenuhi sekitar 10% dari total kerugian negara.

Baca Juga  Ayah di Tangerang Tega Jual Anak Kandung Usia 11 Bulan, Uangnya untuk Judi

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, total kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan para terdakwa mencapai Rp6.858.493.143.079,18 (enam triliun delapan ratus lima puluh delapan miliar rupiah lebih).

Selain uang tunai, Korps Adhyaksa juga telah menyita aset bergerak dan tidak bergerak lainnya guna menutupi sisa kerugian negara, di antaranya 4 unit mobil mewah (Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, Hyundai Creta), perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah.

Saat ini, berkas perkara 7 orang terdakwa (4 mantan Kadispertambangan Kukar dan 3 pihak swasta) telah resmi dilimpahkan secara terpisah (splitsing) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera disidangkan.