Polsek Jebus Tetapkan Oknum Kadus Cupat Tersangka Penganiayaan
Polsek Jebus Tetapkan Oknum Kadus Cupat Tersangka Penganiayaan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi resmi menetapkan oknum Kadus Cupat berinisial HR sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. HR ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat pada Senin (13/7/2026) kemarin.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak melalui Panit Reskrim Polsek, Ipda Daffa Almalik membenarkan bahwa oknum Kadus Cupat berinisial HR telah ditetapkan tersangka.
“Hari Senin kemarin sudah dilakukan penetapan tersangka dan kita langsung koordinasi dengan jaksa. Namun di sini sebenarnya sudah ada upaya dari pihak kadus untuk mengarah ke mediasi dan juga apa bila berhasil akan kita bantu untuk RJ,” ujarnya, Kamis (16/7/2026) siang.
Meski demikian, upaya penyelesaian perkara melalui metode Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif itu dikembalikan kepada kedua belah pihak. Ketika kesepakatan tercapai, Polsek Jebus dalam hal ini akan tetap membantu memfasilitasi upaya damai tersebut.
Seizin Kapolsek Jebus, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Daffa menambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HR meski status tersangka telah ditetapkan. Sebab, sejauh ini, yang bersangkutan dinilai kooperatif saat dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.
