Modus Disamarkan Oli, Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 6,6 Ton Timah di Pelabuhan Tanjungpandan
Modus Disamarkan Oli, Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 6,6 Ton Timah di Pelabuhan Tanjungpandan
BELITUNG, TIMELINES.ID — Upaya pengiriman ilegal puluhan kampil bijih timah dan balok timah bernilai miliaran rupiah menuju Jakarta berhasil digagalkan. Tim gabungan yang terdiri dari Satlap Tri Cakti, Posal Belitung, dan KP3 Kabupaten Belitung mengamankan muatan ilegal tersebut saat berada di area parkir Pelabuhan Pelindo, Tanjungpandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Demikian siaran pers yang diterima Timelines.id dari Satlap Tri Cakti, Senin (27/7/2026).
Pengungkapan bermula saat petugas mencurigai dan memeriksa satu unit truk ekspedisi bernomor polisi BN 8909 PA. Truk tersebut dijadwalkan menyeberang menggunakan KM Sawita dengan rute Belitung–Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan barang bukti komoditas timah tanpa dokumen resmi berupa: Bijih timah kering: 228 kampil (estimasi berat $\pm$5.700 kg) dan Balok timah home industry: 37 buah (estimasi berat $\pm$925 kg)
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai $\pm$6.625 kilogram (6,6 ton). Berdasarkan penghitungan awal, dugaan aktivitas perdagangan ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp4,545 miliar. Angka ini masih merupakan estimasi awal dan dapat berkembang seiring pemeriksaan kadar serta legalitas dokumen lebih lanjut.
Untuk mengelabui petugas di lapangan, pelaku menggunakan modus penyamaran dengan mencampur komoditas timah tersebut bersama barang-barang ekspedisi lainnya. Di dalam truk yang sama, petugas menemukan tumpukan oli bekas, rokok, hingga beberapa kotak berisi burung. Saat ini, kelengkapan dokumen administrasi pengangkutan barang-barang pendamping tersebut juga tengah mendalami investigasi petugas.

