50 Bibit Sawit di Lahan Zulfikarnain Rusak Dicabut, Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Pasal 521 KUHP
50 Bibit Sawit di Lahan Zulfikarnain Rusak Dicabut, Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Pasal 521 KUHP
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sebanyak 50 bibit pohon kelapa sawit milik warga di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, diduga dirusak oleh orang tidak dikenal (OTD) pada Selasa (28/7/2026).
Korban telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana perusakan ini ke pihak kepolisian. Laporan resmi tersebut tercatat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Jebus dengan nomor surat B/110/VII/Res.1.10./2026/Unit Reskrim.
Pihak kepolisian mengategorikan kasus ini sebagai dugaan pelanggaran Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Pemilik kebun sawit, Zulfikarnain (50), mendapati puluhan bibit sawit yang baru ditanamnya sudah dalam kondisi tercabut dan rusak saat mendatangi lokasi kebun. Kejadian tersebut pertama kali diketahui berdasarkan laporan dari pekerja kebunnya.
“Pegawai saya memberi kabar bahwa bibit sawit rusak. Saat dicek, kondisinya sudah tercabut dari titik tanam dan kering. Kayu pancang pembatas penanda lokasi juga ikut dicabut,” ujar Zulfikar, Selasa (28/7/2026).
Zulfikar menduga kuat ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Menurutnya, kerusakan dalam jumlah masif tersebut kecil kemungkinan disebabkan oleh faktor alam atau gangguan hewan liar.

