Korban Penganiayaan Oknum Kadus di Bangka Barat Pertanyakan Tersangka Tidak Ditahan

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Agustin (44), warga Desa Cupat yang menjadi korban dugaan penganiayaan, mempertanyakan keputusan Polsek Jebus yang hingga kini belum menahan tersangka SU alias HR.

HR merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) Cupat yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (13/7/2026) lalu.

“Kalau memang sudah tersangka, saya harap terlapor bisa ditangkap. Jangan dibiarkan, sudah tidak tahan menunggunya,” ujar Agustin kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Agustin menceritakan, peristiwa penganiayaan bermula saat dirinya berniat baik menyelamatkan terduga pelaku pencurian dari amukan massa. Namun, ia justru dibawa ke rumah HR, dikunci di dalam ruangan, dan mengalami kekerasan fisik berupa penamparan, pencekikan, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Menurut Agustin, hingga saat ini HR tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf secara langsung. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan adil.

“Karena saat di dalam rumah itu, yang bersangkutan juga mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah muka saya berkali-kali. Kalau mengingat kejadian itu, saya masih trauma sampai saat ini,” jelasnya.

Polisi Sebut Tersangka Kooperatif