Perkuat Identitas Lokal, DPRD Bangka Selatan Resmi Sahkan Perda Pakaian Adat

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama DPRD Kabupaten Bangka Selatan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pakaian Adat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh, Jumat (31/7/2026). Regulasi ini dihadirkan sebagai landasan hukum untuk melestarikan kebudayaan lokal sekaligus memperkuat identitas daerah.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga nilai-nilai tradisi dari kepunahan. Penyusunan Perda Pakaian Adat ini juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.

“Pakaian adat merupakan salah satu identitas budaya yang perlu dilestarikan sebagai bagian dari jati diri masyarakat. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat memberikan pedoman hukum yang jelas dalam penggunaan pakaian adat, sekaligus menumbuhkan rasa cinta dan bangga masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap identitas budayanya sendiri,” ungkap Wabup Debby saat membacakan Pendapat Akhir Kepala Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga camat se-Kabupaten Bangka Selatan.