Kasus Tipikor Tambang Dusun Nadi: 4 Terdakwa Dituntut 3 hingga 7 Tahun dan Denda Puluhan Miliar
Kasus Tipikor Tambang Dusun Nadi: 4 Terdakwa Dituntut 3 hingga 7 Tahun dan Denda Puluhan Miliar
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (3/8/2026) malam.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edowan bersama dua rekan JPU lainnya membacakan dakwaan dan tuntutan untuk empat terdakwa, Iguswan Saputra, Yul Haidir, Herman Fu, dan Mardiansyah yang melakukan penambangan timah ilegal dan merugikan negara juga merusak lingkungan.
Dari empat terdakwa, JPU menuntut terdakwa Iguswan Saputra selama 7 tahun penjara.
“Iguswan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta dan uang pengganti sebesar Rp45,550 miliar. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” terang JPU Edowan di Pangkalpinang, Senin malam.
Sedangkan untuk terdakwa Yul Haidir, JPU menuntut pidana penjara 6 tahun dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp800 juta, serta uang pengganti sebesar Rp3,549 miliar.

