Cinta, Kemanusiaan, dan Konstitusi: Sebuah Refleksi Normatif
Oleh: M Dwi Abian
Dalam kajian etika politik dan teori hukum, istilah “cinta” sering dipandang sebagai kategori afektif yang marginal terhadap pembahasan norma publik.
Pernyataan ini patut dipertanyakan. Cinta, apabila dikonstruksi sebagai komitmen moral yang meliputi penghormatan, tanggung jawab, dan perhatian terhadap kesejahteraan subjek lain, memegang peranan konseptual dalam pembentukan dan legitimasi norma-norma publik. Teks ini berargumen bahwa hubungan antara cinta dan konstitusi bersifat komplementer: cinta menyediakan orientasi etis bagi penghormatan martabat manusia, sedangkan konstitusi menstrukturkan dan mewujudkan orientasi tersebut dalam bentuk kewajiban institusional.
Kerangka konseptual
Untuk merumuskan hubungan tersebut perlu dikualifikasi terlebih dahulu pengertian cinta. Dalam tradisi filsafat Barat, Plato memahami eros sebagai tenaga yang mengangkat individu menuju kebaikan dan kebenaran; Aristoteles menempatkan philia (persahabatan kebajikan) sebagai hubungan yang intim berkaitan dengan pencapaian eudaimonia kolektif. Dalam kajian modern, Erich Fromm mengartikulasikan cinta bukan sebagai keadaan pasif melainkan sebagai tindakan kehendak yang mencakup perhatian, tanggung jawab, penghormatan, dan pengetahuan terhadap objek cinta. Konsepsi ini berguna karena menggeser fokus dari dimensi privat-afektif ke dimensi normatif-praktis: cinta menjadi kapasitas moral yang dapat dievaluasi dan diinstitusionalisasikan.
Konstitusi sebagai Sarana Perlindungan Martabat
Konstitusi merepresentasikan komitmen politik kolektif untuk menyusun kerangka dasar kehidupan bersama. Dalam konteks Indonesia, Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 memformulasikan tujuan nasional yang mencakup perlindungan segenap bangsa, kesejahteraan umum, dan keadilan sosial. Ketentuan hak asasi termasuk Pasal 28D(1) tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28G tentang perlindungan terhadap martabat memmanifestasikan kewajiban negara untuk menjamin penghormatan terhadap status normatif individu sebagai subjek hak. Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menyediakan norma prosedural tetapi juga memuat imperatif kemanusiaan yang secara konseptual beririsan dengan apa yang diimplikasikan oleh “cinta” sebagai etika publik.
Analisis Ketegangan: Hukum tanpa Jiwa, Moral tanpa Struktur

