Pengedar 350 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi Dicokok, Tersangka Mengaku Diperintahkan Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang
Pengedar 350 Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi Dicokok, Tersangka Mengaku Diperintahkan Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pemuda pengedar narkotika berinisial ZFA alias Zikril (24) di kediamannya di kawasan Asrama Bhayangkara, Kelurahan Tamberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandrie C. Akip. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 350 gram sabu dan 45,08 gram pil ekstasi (86 butir) siap edar.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang diduga kuat bertindak sebagai perantara atau pengedar jaringan narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan mendalam di lapangan. Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko, Jumat (7/8/2026).

