Hanya Dihadiri 17 Anggota, Paripurna Usulan Pemberhentian Wagub Hellyana Batal

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDDPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membatalkan rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana.

Agendanya adalah mendengarkan dan menyampaikan pendapat dari masing-masing fraksi di DPRD Babel dan unsur dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.

Pembatalan paripurna lantaran rapat yang tidak kuorum. Dari 45 anggota yang hadir hanya sebanyak 17 orang saja. Sehingga DPRD Babel membatalkan rencana paripurna tersebut.

Bahkan pimpinan sidang sempat menskors paripurna untuk mencukupi jumlah kuorum. Namun anggota DPRD Babel yang hadir tetap 17 orang.

“Hari ini kita menyatakan bahwa rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan karena tidak kuorum. Nanti fraksi-fraksi akan rapat dulu karena kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir, meski sudah ada yang hadir, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem hadir juga. Artinya, kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).

Didit mengatakan usulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana ini adalah hak menyampaikan pendapat anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Artinya, diperbolehkan, namun apakah nanti disetujui atau tidak oleh fraksi, itu adalah wewenang fraksi masing-masing.

“Ini bukan paripurna usulan pemberhentian, kita hanya mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wagub. Kita juga minta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa posisi Wagub secara pemerintahan, karena DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi tentang optimalisasi perjalanan pemerintahan daerah,” terang Didit.