Gegara Maling Motor Buat Kerja, Pria di Bangka Barat Ini Cetak Sejarah Hukum Baru di Babel
Gegara Maling Motor Buat Kerja, Pria di Bangka Barat Ini Cetak Sejarah Hukum Baru di Babel
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menjadi satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang resmi menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain).
Mekanisme baru ini diterapkan dalam sidang perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa berinisial S berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kepala Kejari Bangka Barat, Ahmad Patoni, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 ini berhasil memangkas proses peradilan menjadi jauh lebih efisien. Perkara terdakwa S sukses diputus hanya dalam satu kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mentok.
“Mekanisme ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku dominus litis untuk menerima pengakuan bersalah dari terdakwa yang memenuhi persyaratan,” ujar Ahmad Patoni dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Ahmad, tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan dengan mekanisme ini. Kasus terdakwa S dapat diproses setelah JPU Rahajeng, S.H., menilai seluruh syarat formil dan materiil sesuai Pasal 78 KUHAP telah terpenuhi.

