Kabur Tinggalkan Grand Max, 2 Ninja Sawit di PT BML Akhirnya Dicokok

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba jajaran Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit milik PT BML pada Selasa (25/8/2026) dini hari.

Demikian disampaikan Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd.

Menurutnya, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni HN alias Boy (37) dan seorang remaja berinisial MA (16), yang keduanya merupakan warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.

“Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di area perkebunan sawit PT BML Divisi III Blok L, Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba,” jelasnya.

Petugas keamanan perusahaan yang sedang berpatroli mencurigai keberadaan satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nopol BH 8562 MX yang melintas keluar area kebun.