Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hubungan pusat dan daerah yang harmonis dan berkeadilan masih menjadi cita-cita bangsa Indonesia. Pasca-reformasi desentralisasi dilaksanakan untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus memajukan pembangunan di seluruh penjuru tanah air. Sayangnya, dinamika kebijakan yang terjadi sampai saat ini, justru membuat hubungan antara Jakarta dan daerah otonom mulai meredup. Menguatnya penyeragaman aturan perlahan-lahan mengikis makna otonomi daerah. Kondisi ini memicu ketegangan yang nyata di berbagai wilayah Indonesia.

Keretakan hubungan ini semakin nyata akibat pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sejak tahun 2025 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut berlanjut hingga tahun 2026 dengan akumulasi pemotongan mencapai ratusan triliun rupiah. Defisit anggaran ini melumpuhkan banyak daerah. Akibatnya, banyak daerah menghentikan pembangunan infrastruktur untuk menyelamatkan belanja wajib daerah. Keresahan ini di beberapa wilayah mulai bergeser ke arah konflik yang nyata.

Di Aceh, bendera bulan bintang berkibar bertepatan dengan peringatan Hari Perdamaian. Di saat yang sama, terjadi penolakan upacara kemerdekaan diiringi dengan pembakaran kantor pemerintahan daerah di Papua. Fenomena ini menjadi sinyal adanya ketidakadilan yang mendalam. Penyeragaman kebijakan tanpa memahami keberagaman sosiokultural daerah akan melahirkan ketidakstabilan politik yang membahayakan keutuhan bangsa.

Akar persoalan ini muncul karena keengganan kita untuk menerima kemajemukan daerah. Kita harus memahami bahwa Indonesia bukanlah negeri yang seragam. Setiap daerah memiliki karakteristik sejarah dan budaya yang berbeda. Dengan berkembangnya wilayah tersebut, karena adanya peningkatan kapasitas ekonomi maupun adanya kerawanan bencana, akan mempengaruhi tingkat kebutuhan pembangunan yang berbeda pula.

Sebagai contoh, Aceh membutuhkan pemenuhan hak keuangan khusus dan kewenangan luas sesuai dengan amanah MoU Helsinki. Begitu pun Papua membutuhkan afirmasi nyata bagi Orang Asli Papua (OAP) bagi pembangunan konektivitas geografis. Sedangkan daerah-daerah kepulauan atau daerah yang wilayahnya rawan bencana membutuhkan alokasi dana kelautan yang proporsional dan diskresi fiskal untuk infrastruktur mitigasi. Memaksakan penyamaan program-program nasional tanpa ruang diskresi bagi daerah akan mendegradasi semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi keseragaman administratif belaka.

Para pendiri bangsa telah mengantisipasi realitas kemajemukan ini ketika mendebatkan desain negara kesatuan di sidang BPUPK dengan otonomi yang seluas-luasnya. Mereka menyadari setiap daerah memiliki ruang untuk berkembang sesuai dengan kapasitasnya sendiri. Komitmen ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945 pasca-amendemen.