Kasus Asusila Anak di Bangka Barat, Oknum Guru PNS Resmi Tersangka

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Unit PPA dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat menetapkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan dilakukan setelah Unit PPA di bawah pimpinan Aipda Feri Djohansyah mengantongi alat bukti yang cukup melalui gelar perkara.

Peristiwa pidana tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Mei 2026. Kasus ini mulai diselidiki polisi setelah orang tua korban resmi melayangkan laporan ke Mapolres Bangka Barat pada 22 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap pria berusia 44 tahun tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Iptu Yos Sudarso di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026).

Menindaklanjuti penetapan tersebut, penyidik bergerak cepat dengan menerbitkan surat panggilan resmi kepada tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk pemeriksaan lebih lanjut.