Geliatkan Ekonomi Lokal: Wabup Debby Sampaikan Raperda Strategis dan Ekraf di DPRD Basel

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Bangka Selatan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (1/9/2026) pukul 10.30 WIB.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah, meliputi Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah tersebut, Rapat Paripurna juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Wabup Debby mengungkapkan kebahagiaan dan rasa bersyukurnya dapat hadir langsung mengawal jalannya Rapat Paripurna tersebut sebagai agenda strategis daerah.

“Alhamdulillah, hari ini Bunda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, ini bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi ruang untuk membahas berbagai hal strategis bagi kemajuan Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Wabup Debby.

Mengawali penyampaian resminya, Wabup Debby turut menyampaikan rasa syukur serta apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan penjelasan dalam persidangan tersebut.

“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan pada rapat paripurna hari ini,” lanjutnya.

Dalam pemaparannya terkait penyusunan anggaran daerah, Wabup Debby menjelaskan bahwa perumusan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil analisis kondisi perekonomian daerah serta skala prioritas program dan kegiatan pembangunan.

“Selanjutnya berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah, khususnya kebijakan pendapatan dan kajian terhadap intervensi belanja program kegiatan dengan mempertimbangkan urgensi pada Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027, tentunya berdasarkan perhitungan dan analisa terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” papar Wabup Debby.

Selain kebijakan anggaran, Wabup Debby menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, efisiensi, serta kemampuan dan daya beli masyarakat.