Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Payung, Barang Bukti 0,43 Gram Disita

BANGKA SELATAN, TIMELINES.IDPolres Bangka Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan tiga orang tersangka dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026, pukul 00.30 WIB di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, AKP Mardian Syafrizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan serta aduan masyarakat kepada Kapolsek Payung terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengeksekusi penindakan.

Menurut Kasi Humas, pada pukul 00.30 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah seorang terduga pelaku berinisial ED (30), seorang petani/pekebun yang beralamat di Kecamatan Payung. Penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Desa setempat berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merek Hilton. Di dalamnya terdapat dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu serta dua bungkus plastik kosong yang tersimpan di kursi ruang tamu.

Dalam interogasi awal, ED mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara menggadaikan satu unit ponsel Vivo Y05 miliknya kepada SY (31), warga Kecamatan Payung, sebagai jaminan pembelian sabu.